Queen Maud Land
negara di Antarktika / From Wikipedia, the free encyclopedia
Tanah Ratu Maud, atau Queen Maud Land, juga dikenal sebagai Dronning Maud Land adalah negara di benua Antartika yang merupakan bagian dari klaim Norwegia di Antartika. Queen Maud Land terletak di antara 20° BB hingga 40°BB. Selain Tanah Ratu Maud, bagian lain dari Antartika yang diklaim oleh Norwegia, yaitu Pulau Peter I. Administrasi keduanya diatur dalam Polar Affairs Department of the Norwegian Ministry of Justice and Police di Oslo (Bahasa Indonesia: Kementerian Kehakiman dan Kepolisian Norwegia Departemen Urusan Kutub ). Teritorial ini sendiri dibagi dalam 5 sektor: Pantai Putri Martha, Pantai Putri Astrid, Pantai Putri Ragnhild, Pantai Pangeran Harald, dan Pantai Pangeran Olav.Dinamai Queen Maud Land dari nama istri Raja Haakon VII Norwegia, sehingga lautnya dinamai Laut Raja Haakon VII.
Queen Maud Land Dronning Maud Land | |
---|---|
Bendera | |
Lokasi Queen Maud Land (dark pink) di Antarctica (grey) | |
Pemerintahan | Territorial Merdeka |
• Norwegia | Harald V |
• Administrasi | Polar Affairs Department |
Teritorial Norwegia | |
• Dijajah | 14 January 1939 |
• Hak Otonomi | 21 June 1957 |
23 June 1961 | |
Luas | |
- Total | 2.700.000 km2 |