Hukum penistaan agama di Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Hukum penistaan agama di Indonesia adalah undang-undang, dekret presiden, dan peraturan menteri yang melarang penistaan agama di Indonesia.
Hukum penistaan agama di Indonesia adalah undang-undang, dekret presiden, dan peraturan menteri yang melarang penistaan agama di Indonesia.