Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Artikel ini bukan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Belanda: Wetboek van Strafrechtcode: nl is deprecated , lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.[1]
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang era kolonial ini akan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai 2 Januari 2026.