Kabinet Pembangunan VII
kabinet pemerintahan Indonesia di bawah Soeharto / From Wikipedia, the free encyclopedia
Kabinet Pembangunan VII adalah kabinet pemerintahan Indonesia yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang masa jabatannya paling singkat (16 Maret – 21 Mei 1998). Masa bakti kabinet ini seharusnya berakhir pada Maret 2003, namun karena terjadi demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan massal 1998 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia yang berujung pada pengunduran diri Soeharto dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998 dan diangkatnya Wakil Presiden B. J. Habibie sebagai presiden baru, mengakibatkan kabinet ini menjadi demisioner. Sebagai penggantinya, pemerintahan Indonesia dilanjutkan oleh Kabinet Reformasi Pembangunan.
Fakta Singkat Dibentuk, Diselesaikan ...
Kabinet Pembangunan VII | |
---|---|
Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-35 | |
Dibentuk | 16 Maret 1998 |
Diselesaikan | 21 Mei 1998 |
Struktur pemerintahan | |
Presiden | Soeharto |
Wakil Presiden | B. J. Habibie |
Jumlah menteri | 34 |
Partai anggota | Koalisi: Golkar ABRI PPP Independen |
Status di legislatif | DPR RI Koalisi mayoritas: 414 / 425 |
Partai oposisi | PDI |
Pemimpin oposisi | Megawati Soekarnoputri (de facto) Soerjadi (de jure) |
Sejarah | |
Pemilihan umum | Pemilihan Presiden 1998 Pemilihan Legislatif 1997 |
Periode | DPR RI 1997-1999 |
Nasihat dan persetujuan | DPR RI |
Pendahulu | Kabinet Pembangunan VI |
Pengganti | Kabinet Reformasi Pembangunan |
Tutup
Adapun Catur Krida Kabinet Pembangunan VII adalah sebagai berikut:
- Pertama, trilogi pembangunan. Yakni stabilitas nasional, pertumbuhan dan pemerataan, sebagai landasan kebijaksanaan pembangunan yang sudah teruji selama ini dan telah kita laksanakan.
- Kedua, kemandirian. Yakni melepaskan diri dari ketergantungan pada pihak lain dan percaya atas kemampuan sendiri, akan sanggup menghadapi segala gejolak yang timbul akibat globalisasi.
- Ketiga, ketahanan nasional. Dari kemandirian, kebersamaan, dan kekeluargaan itulah tumbuh ketahanan nasional. Yaitu keuletan dan ketangguhan bangsa kita menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
- Keempat, persatuan dan kesatuan. Keduanya akan memperkokoh ketahanan nasional dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.