Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Badan Independen Yang bertugas Mengawasi dan Mengatur tata kelola Keamanan pemilu / From Wikipedia, the free encyclopedia
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Awalnya dibentuk oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2007 pasal 22 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2011 pasal 15, undang-undang ini menjelaskan tugasnya sebagai "untuk mengawasi administrasi pemilihan umum".[1]
Fakta Singkat Bawaslu, Gambaran umum ...
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Bawaslu |
Didirikan | 8 April 2008; 16 tahun lalu (2008-04-08) |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Rahmat Bagja, S.H., LL.M. |
Anggota | Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H |
Anggota | Puadi, S.Pd., M.M. |
Anggota | Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H. |
Anggota | Totok Hariyono, S.H. |
Sekretaris Jenderal | Ichsan Fuady, S.E. |
Kantor pusat | |
Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat | |
Situs web | |
http://www.bawaslu.go.id/ | |
Sunting kotak info • L • B |
Tutup