Bupati

kepala pemerintahan yang mengepalai kabupaten / From Wikipedia, the free encyclopedia

Bupati, dalam konteks (otonomi Daerah di Indonesia) adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten, yang merupakan warisan dari jaman pemerintahan Hindia Belanda. Seorang bupati kewenangannya sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atasan penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (masyarakat) di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politik (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil[1].

02_Mashudan_Ridder_Bupati_Mojokerto_07.JPG
Raden Adipati Arya Kromodyo Adinegoro IV (Raden Mashudan) Ridder Regent of Mojokerto Tahun 1896-1916 Masehi

Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Pulau Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris.[2] Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia[3][4].