Di luar hukum
From Wikipedia, the free encyclopedia
Halaman ini berisi artikel tentang konsep hukum. Untuk kegunaan lain, lihat Di luar hukum (disambiguasi).
Dalam sistem hukum dalam sejarah, di luar hukum dideklarasikan sebagai orang yang berada di luar perlindungan hukum. Dalam masyrakat pra-modern, siapapun secara sah memiliki kuasa untuk menganiaya atau membunuhnya.