Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (disingkat Ditjen PDASRH) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Fakta Singkat Direktorat JenderalPengelolaan Daerah Aliran Sungaidan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gambaran umum ...
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
pdasrh |
Tutup