Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat; entitas yang mirip, seperti Takhta Suci; dan organisasi antarpemerintah. Dalam arti luas, hukum internasional juga dapat memengaruhi perusahaan multinasional dan individu, dampak yang terus berubah di luar interpretasi dan penegakan hukum. Hukum internasional umum semakin sering digunakan dan dianggap penting pada abad ke-21 seiring meningkatnya perdagangan global, kerusakan lingkungan global, kesadaran pelanggaran hak asasi manusia, percepatan transportasi internasional, dan ledakan komunikasi global.

Bidang studi ini menggabungkan dua cabang utama, hukum negara (jus gentium) dan perjanjian dan konvensi internasional (jus inter gentes).

Ahli hukum Italia Sir Alberico Gentili merupakan orang pertama yang berkarya di bidang hukum internasional umum. Bidang ini berbeda dengan hukum internasional swasta yang mengacu pada penyelesaian konflik hukum. Dalam arti luas, hukum internasional "terdiri dari aturan dan prinsip penerapan umum terkait tata tertib negara dan organisasi antarpemerintah beserta hubungannya inter se, serta sebagian hubungannya dnegan masyarakat, baik hubungan yang bersifat alamiah atau yuridis."[1]

Hubungan internasional

Wilayah dan laut

  • Sengketa wilayah
  • Libya v Chad [1994] ICJ 1
  • United Kingdom v Norway [1951] ICJ 3, kasus perikanan, terkait batas yurisdiksi Norwegia dengan perairan sekitarnya
  • Peru v Chile [2014], sengketa perairan internasional
  • Bakassi case [2002] ICJ 2, antara Nigeria dan Kamerun
  • Burkina Faso-Niger frontier dispute case [2013]
  • Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Corfu Channel Case [1949] ICJ 1, Britania menuntut Albania atas kerusakan kapalnya di perairan internasional. Putusan ICJ pertama.
  • France v United Kingdom [1953] ICJ 3
  • Germany v Denmark and the Netherlands [1969] ICJ 1, klaim landas kontinen Laut Utara oleh Jerman.
  • Case concerning maritime delimitation in the Black Sea (Romania v Ukraine) [2009] ICJ 3

Organisasi internasional

Kebijakan sosial dan ekonomi

  • Netherlands v Sweden [1958] ICJ 8, Sweden memiliki yurisdiksi atas kebijakan asuhannya, artinya hukum Swedia membatalkan hukum asuhan Belanda yang bertentangan.
  • Liechtenstein v Guatemala [1955] ICJ 1, pengakuan kewarganegaraan Mr. Nottebohm, berkaitan dengan perlindungan diplomatik.
  • Italy v France, United Kingdom and United States [1954] ICJ 2

Hak asasi manusia

Tenaga kerja

Templat:Glist global labour

Pembangunan dan keuangan

Hukum lingkungan

Perdagangan

Konflik dan militer

Perang dan konflik bersenjata

  • Nicaragua v. United States [1986] ICJ 1
  • International Court of Justice advisory opinion on the Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons

Kemanusiaan

  • Konvensi Jenewa Pertama 1949, Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (pertama diadopsi tahun 1864)
  • Konvensi Jenewa Kedua 1949, Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (pertama diadopsi tahun 1906)
  • Konvensi Jenewa Ketiga 1949, Treatment of Prisoners of War, diadopsi tahun 1929, mengikuti Konvensi Den Haag 1899 dan 1907.
  • Konvensi Jenewa Keempat 1949, Protection of Civilian Persons in Time of War.

Hukum pidana internasional

Lihat pula

Catatan kaki

Referensi

Pranala luar

Wikiwand in your browser!

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.

Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.