Loading AI tools
Bentuk suatu hukuman Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) setelah jangka waktu tertentu.
Pada yurisdiksi yang tidak menerapkan hukuman mati, penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.
Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup (bahasa Belanda: levenslange gevangenisstraf)[2] merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.[3][4]
Penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.[5] Pasal 67 KUHP mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu (ontzetting van bepaalde rechten) dan pengumuman putusan hakim (openbaarmaking van de rechterlijke uitspraak).[6] Dalam terjemahan Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsch-Indie dalam bahasa Melayu yang diterbitkan oleh Balai Pustaka pada tahun 1931, larangan ini juga mencakup perkecualian bagi "merampas barang-barang jang telah ditangkap" (verbeurdverklaring van reeds in beslag genomen voorwerpen).[2]
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu (de gevangenisstraf is levenslang of tijdelijk)[2]
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.[7]
Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.[8] Pasal 57 KUHP mengatur bahwa membantu melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.[9]
Antara delik pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah:
Pelaksanaan penjara seumur hidup pada KUHP juga dibatasi oleh beberapa ketentuan:
Pada peraturan pidana di luar KUHP (hukum pidana khusus), juga terdapat beberapa delik yang diancam hukuman penjara seumur hidup, yaitu:
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.