Lambang Sumatera Barat
artikel daftar Wikimedia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Lambang Sumatera Barat[lower-alpha 1] adalah lambang yang diadopsi pada tahun 1971 melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 1970.[2] Lambang ini berbentuk perisai segi lima, di dalamnya terdapat siluet Rumah Gadang dengan atap gonjongnya dan atap masjid tradisional Minangkabau yang bertingkat tiga, bintang di kemuncak, gelombang air laut, dan semboyan daerah Tuah Sakato.[3]
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. |
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Sumatera Barat adalah rumah dan kampung halaman bagi masyarakat Minangkabau yang membentuk mayoritas penduduk provinsi. Atap masjid dan bangunan Rumah Gadang sebagai tempat musyawarah bersama menjadi ciri khas budaya setempat yang melambangkan masyarakat Sumatera Barat yang teguh memegang agama dan adat. Pada puncak atap masjid, terdapat bintang yang mengambil simbol Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pancasila. Gelombang air laut melambangkan dinamika masyarakat Minangkabau selaku suku asli Sumatera Barat. Semboyan Tuah Sakato bermakna kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah merupakan hal yang bertuah bagi masyarakat.