Lembaga penyiaran berlangganan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.[1][2] Peraturan tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang nomor 52 tahun tahun 2005 dan Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2012 Pasal 8 Ayat 1.[1][3]