Pendakwaan dan pemakzulan
proses untuk menerapkan tuntutan pelanggaran hukum kepada pejabat tertentu oleh badan legislatif sehingga pejabat itu dapat dimakzulkan / From Wikipedia, the free encyclopedia
Seorang atau beberapa pejabat tinggi (terutama kepala negara dan/atau kepala pemerintahan) mungkin saja menjalani proses pendakwaan, pengithaman[1], atau pencemaan[2] (bahasa Inggris: impeachment) dari suatu lembaga legislatif atau suatu badan peradilan tertentu yang dibentuk melalui hukum oleh karena pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.[3][4] Proses pendakwaan untuk kepala negara, kepala pemerintahan, atau kepala negara bagian dalam suatu negara umumnya dianggap sebagai suatu proses yang unik yang melibatkan unsur-unsur politik dan hukum dan berbeda dengan proses pengadilan pada umumnya.[5][6][7] Proses pendakwaan tersebut tidak serta memberhentikan pejabat terkait, tetapi pejabat yang terbukti bersalah dalam proses pendakwaan tersebut hampir pasti mengalami pemakzulan atau pelengseran (bahasa Inggris: removal), yaitu diberhentikan atau dipecat dari jabatannya tersebut.
Proses pendakwaan khusus dan pemakzulan tercatat dalam konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia. Di Indonesia, syarat besar pemakzulan serta tata cara pendakwaan dan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dimuat dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.