Penjabat Presiden Polandia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Penjabat Presiden Republik Polandia (Polandia: Pełniący Obowiązki Prezydenta Rzeczpospolitej Polskiejcode: pl is deprecated , disingkat P.o. Prezydenta RP) adalah sebuah jabatan sementara yang diberikan dari konstitusi Polandia.
Konstitusi menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara. Jika Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, dicopot jabatannya ataupun tidak mampu menjalankan kewajibannya, orang yang telah ditentukan akan meneruskan kekuasaan dan kewajiban Presiden sebagai Pejabat Presiden.
Orang pertama yang akan menjadi Pejabat Presiden adalah Marsekal Sejm. Jika dia tidak mampu meneruskan kewajiban, orang berikutnya adalah Marsekal Senat. Urutan ini telah berlaku sejak penciptaan Kantor Presiden, dengan pengecualian, Periode 1935-1939 ketika perintahan itu terbalik.
Artikel bertopik Polandia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |