Loading AI tools
artikel daftar Wikimedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Berikut ini merupakan daftar yang menampilkan ikhtisar mengenai negara-negara berdaulat di seluruh dunia, beserta informasi mengenai status dan pengakuan atas kedaulatan negara-negara tersebut.
Daftar tersebut memuat sejumlah 206 negara berdaulat yang dapat dikelompokkan berdasarkan keanggotaannya dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu:
Kolom sengketa kedaulatan memuat status kedaulatan tiap negara, yang dijabarkan sebagai berikut.
Penyusunan daftar seperti demikian memiliki proses yang rumit dan kontroversial, karena tidak ada definisi mengenai syarat terbentuknya suatu negara yang mengikat bagi keseluruhan masyarakat dunia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kriteria yang digunakan untuk menentukan isi daftar di bawah ini, silakan lihat bagian "Kriteria" di bawah. Daftar ini memasukkan entitas-entitas yang secara de facto dianggap telah diakui statusnya sebagai negara berdaulat, dan daftar ini tidak boleh dipandang sebagai suatu bentuk persetujuan atas klaim suatu negara secara de jure.
Standar hukum kebiasaan internasional mengenai kenegaraan yang digunakan secara dominan di seluruh dunia ialah teori kenegaraan deklaratif, yang dikodifikasi melalui Konvensi Montevideo pada tahun 1933. Konvensi tersebut menyebutkan bahwa suatu negara menjadi subjek hukum internasional jika negara tersebut "memenuhi beberapa kualifikasi berikut: (a) penduduk tetap; (b) wilayah dengan batas-batas yang ditetapkan; (c) pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain" sepanjang poin-poin tersebut tidak "diperoleh dengan kekerasan, baik berupa kekerasan senjata, melakukan ancaman terhadap perwakilan diplomatik, atau tindakan pemaksaan lainnya yang berlaku".[2]
Pertanyaan mengenai sejauh mana pengakuan diplomatik harus dimasukkan dalam kriteria pembentukan negara ini telah menimbulkan perdebatan di antara banyak negara dan pakar-pakar kenegaraan di dunia. Teori kenegaraan deklaratif berpendapat bahwa status kenegaraan merupakan penilaian yang murni objektif, sehingga pengakuan suatu negara oleh negara lain dinilai tidak relevan. Di sisi lain, teori kenegaraan konstitutif (yang merupakan standar kenegaraan lainnya yang juga populer) mendefinisikan bahwa suatu negara menjadi subjek hukum hukum internasional hanya jika negara tersebut diakui sebagai negara yang berdaulat oleh negara lain. Daftar berikut mencakup seluruh negara yang menganggap dirinya berdaulat (melalui proklamasi dan deklarasi kemerdekaan atau melalui cara lain) dan juga:
Dalam beberapa kasus, perbedaan pendapat mengenai cara penafsiran atas poin pertama masih dapat dijumpai, sementara bagaimana suatu entitas memenuhi poin tersebut pun masih dipersoalkan. Entitas politik unik yang gagal memenuhi syarat sebagai sebuah negara berdaulat disebut kuasinegara.[3][4]
Berdasarkan kriteria di atas, daftar ini memuat 206 entitas yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[a][b]
Tabel tersebut juga menampikan poin-poin pada kolom paling kanan yang menyebutkan entitas-entitas yang bukan merupakan negara berdaulat atau yang memiliki asosiasi khusus dengan negara berdaulat lainnya. Poin-poin tersebut juga mencakup wilayah-wilayah subnasional yang berisikan bangsa-bangsa tituler, yang kedaulatannya dibatasi oleh perjanjian atau kesepakatan internasional. Secara keseluruhan, poin-poin tersebut adalah:
Legenda kolom "Status keanggotaan PBB" Negara nonanggota PBB
|
Legenda kolom "Sengketa kedaulatan" Kedaulatan tanpa sengketa
Kedaulatan yang dipersoalkan
|
Nama umum dan nama resmi dalam bahasa Indonesia | Nama resmi dalam bahasa resmi | Status keanggotaan PBB[c] | Sengketa kedaulatan[d] | Keterangan status dan pengakuan kedaulatan[f] |
---|---|---|---|---|
A | ||||
Abkhazia – Republik Abkhazia | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Georgia | Abkhazia diakui oleh Nauru, Nikaragua, Ossetia Selatan, Rusia, Suriah, Transnistria, dan Venezuela.[5] Georgia mengeklaim seluruh negara ini sebagai bagian wilayahnya yang bernama "Republik Otonom Abkhazia". | |
Afganistan – Republik Islam Afganistan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Pemerintahan de facto Keamiran Islam Afganistan masih belum diakui oleh negara mana pun. PBB masih mengakui Republik Islam Afganistan sebagai pemerintahan yang sah atas Afganistan.[6][7] |
Afrika Selatan – Republik Afrika Selatan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Afrika Tengah – Republik Afrika Tengah | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Albania – Republik Albania |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Aljazair – Republik Demokratik Rakyat Aljazair | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Amerika Serikat |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Amerika Serikat merupakan negara federasi yang terdiri dari 50 negara bagian, satu distrik federal, dan satu wilayah tergabung. Selain itu, pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kedaulatan atas 13 wilayah lepas. Lima di antaranya merupakan daerah berpenghuni, yaitu:
Amerika Serikat juga memiliki kedaulatan atas beberapa wilayah tak berpenghuni berikut:
Amerika Serikat juga memiliki kedaulatan yang diperdebatkan atas dua wilayah berikut: Tiga negara berdaulat berikut menjadi negara-negara asosiasi bagi Amerika Serikat melalui perjanjian Asosiasi Kerja Sama Bebas:
|
Andorra – Kepangeranan Andorra |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Bentuk negara Andorra ialah semacam "kepangeranan bersama", yang berarti bahwa jabatan "pangeran" (sebagai kepala negara) dipegang secara bersama-sama dan ex officio oleh Presiden Prancis dan Uskup Urgell[8] yang ditunjuk oleh Tahta Suci. |
Angola – Republik Angola |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Antigua dan Barbuda |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Antigua dan Barbuda merupakan alam Persemakmuran.[g] Antigua dan Barbuda memiliki sebuah daerah otonom, yakni Barbuda.[h][9] |
Arab Sahrawi – Republik Demokratik Arab Sahrawi | Tanpa keanggotaan | Diklaim oleh Maroko | Republik Demokratik Arab Sahrawi pernah diakui oleh hingga 84 negara anggota PBB, 38 di antaranya telah menarik atau membekukan pengakuannya. Negara ini merupakan salah satu anggota pendiri Uni Afrika, serta salah satu anggota pencetus program Kemitraan Strategis Asia–Afrika yang dibentuk pada saat Konferensi Asia–Afrika tahun 2005. Wilayah di bawah kendali Arab Sahrawi, yang disebut Zona Bebas, diklaim seluruhnya oleh Maroko sebagai bagian dari wilayahnya yang bernama "Provinsi Selatan". Sebaliknya, Arab Sahrawi juga mengeklaim wilayah Sahara Barat di sebelah barat Tembok Maroko, yang dikuasai oleh pemerintah Maroko. Pemerintah Arab Sahrawi saat ini berada dalam pengasingan di Tindouf, Aljazair. | |
Arab Saudi – Kerajaan Arab Saudi |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Argentina – Republik Argentina[i] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Argentina merupakan sebuah negara federasi yang terdiri dari 23 provinsi dan satu kota otonom.[j] |
Armenia – Republik Armenia |
|
Negara anggota PBB | Tidak diakui oleh Pakistan. | Armenia tidak diakui oleh Pakistan dengan alasan yang menyangkut persengketaan atas wilayah Artsakh.[11][12][13] |
Australia – Persemakmuran Australia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Australia merupakan alam Persemakmuran,[g] serta negara federasi yang terdiri atas enam negara bagian, tiga wilayah daratan, dan tujuh wilayah luar (termasuk satu wilayah caplokan di Antarktika). Wilayah-wilayah luar Australia tersebut meliputi: |
Austria – Republik Austria |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Austria merupakan anggota Uni Eropa,[e] serta negara federasi yang terdiri dari sembilan negara bagian. |
Azerbaijan – Republik Azerbaijan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Azerbaijan memiliki satu daerah otonom, yakni Nakhchivan.[h] |
B | ||||
Bahama – Persemakmuran Bahama[14] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Bahama merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Bahrain – Kerajaan Bahrain |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Bangladesh – Republik Rakyat Bangladesh |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Barbados |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Belanda – Kerajaan Belanda |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Belanda merupakan anggota Uni Eropa.[e] Seluruh Kerajaan Belanda mencakup empat daerah berotonomi seluas-luasnya, yaitu:
Keempat daerah tersebut menjadi negara-negara konstituen yang membentuk "Kerajaan". Tiga pulau di Laut Karibia, yakni Bonaire, Saba dan Sint Eustatius menjadi kotamadya khusus yang secara kolektif disebut Belanda Karibia dan berada di dalam administrasi Belanda metropolitan.[k] Kerajaan Belanda secara keseluruhan merupakan anggota dari Uni Eropa, tetapi hukum UE hanya berlaku sepenuhnya pada wilayah Belanda metropolitan. |
Belarus – Republik Belarus | Negara anggota PBB | Tidak ada | Banyak negara yang menghapuskan pengakuan mereka terhadap pemerintahan Presiden Aleksandr Lukashenko yang terpilih melalui pemilihan tahun 2020 yang bersengketa. Lituania saat ini mengakui Dewan Koordinasi yang dipimpin oleh Sviatlana Tsikhanouskaya sebagai perwakilan pemerintahan Belarus yang sah.[15] | |
Belgia – Kerajaan Belgia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Belgia merupakan anggota Uni Eropa,[e] serta negara federasi yang terdiri atas tiga komunitas linguistik dan juga atas tiga daerah. | |
Belize |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Belize merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Benin – Republik Benin |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Bhutan – Kerajaan Bhutan |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Bolivia – Negara Plurinasional Bolivia | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Bosnia dan Herzegovina | Negara anggota PBB | Tidak ada | Bosnia dan Herzegovina terdiri dari dua "entitas" konstituen:
serta sebuah distrik administratif otonom, yakni Distrik Brčko.[16] | |
Botswana – Republik Botswana | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Brasil – Republik Federatif Brasil |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Brasil merupakan negara federasi yang terdiri atas 26 negara bagian dan satu distrik federal. |
Britania Raya – Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Britania Raya merupakan alam Persemakmuran.[g] Britania Raya terdiri dari empat negara konstituen, yakni Inggris, Irlandia Utara, Skotlandia, dan Wales. Britania Raya memiliki 13 wilayah luar negeri dan satu wilayah dependensi Antarktika yang diklaim oleh Britania Raya, yaitu:
Penguasa Britania Raya juga memiliki kedaulatan langsung atas tiga dependensi kerajaan yang otonom, yakni: |
Brunei Darussalam | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Bulgaria – Republik Bulgaria |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Bulgaria merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Burkina Faso | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Burundi – Republik Burundi | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
C | ||||
Ceko – Republik Ceko |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Ceko merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Chad – Republik Chad | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Chili – Republik Chili |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Chili memiliki satu wilayah khusus, yakni Pulau Paskah.[l] |
Cook – Kepulauan Cook |
|
Anggota dari delapan badan khusus PBB | Tidak ada (Lihat status politik) |
Meskipun berada dalam hubungan asosiasi bebas dengan Selandia Baru, Kepulauan Cook memiliki hubungan diplomatik dengan 52 negara lainnya. Kepulauan Cook merupakan anggota dari beberapa badan khusus PBB dan memiliki hak penuh untuk membuat perjanjian dengan negara anggota PBB lainnya.[17] Negara ini berbagi kepala negara dan memiliki kewarganegaraan bersama dengan Selandia Baru. |
D | ||||
Denmark – Kerajaan Denmark | Negara anggota PBB | Tidak ada | Denmark merupakan anggota Uni Eropa.[e] Kerajaan Denmark juga mencakup dua wilayah otonom, yaitu:
Wilayah metropolitan Denmark, Kepulauan Faroe, dan Greenland merupakan tiga negara konstituen yang membentuk "Kerajaan".[m] Kerajaan Denmark secara keseluruhan merupakan anggota dari Uni Eropa (UE), tetapi hukum UE (dalam kebanyakan kasus) tidak berlaku di Kepulauan Faroe dan Greenland.[18][19] | |
Dominika – Persemakmuran Dominika |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Dominika – Republik Dominika |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
E | ||||
Ekuador – Republik Ekuador |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
El Salvador – Republik El Salvador |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Eritrea – Negara Eritrea | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Estonia – Republik Estonia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Estonia merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
Eswatini – Kerajaan Eswatini[n] | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Etiopia – Republik Demokratik Federal Etiopia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Etiopia merupakan negara federasi yang terdiri dari sebelas daerah dan dua kota otonom khusus. |
F | ||||
Fiji – Republik Fiji | Negara anggota PBB | Tidak ada | Fiji memiliki satu daerah otonom, yakni Rotuma.[h][20][21] | |
Filipina – Republik Filipina | Negara anggota PBB | Tidak ada | Filipina memiliki satu daerah otonom, yakni Bangsamoro.[h] | |
Finlandia – Republik Finlandia | Negara anggota PBB | Tidak ada | Finlandia merupakan anggota Uni Eropa.[e] Finlandia memiliki satu daerah otonom, yaitu:[h] | |
G | ||||
Gabon – Republik Gabon |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Gambia – Republik Gambia[22] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Georgia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Georgia memiliki dua republik otonom, yaitu Ajaria dan Abkhazia.[h] Negara de facto Abkhazia terbentuk dari wilayah Abkhazia tersebut, sementara negara de facto Ossetia Selatan terbentuk dari wilayah utara Georgia. |
Ghana – Republik Ghana |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Grenada |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Grenada merupakan alam Persemakmuran.[g] |
Guatemala – Republik Guatemala |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Guinea – Republik Guinea[p] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Guinea Khatulistiwa – Republik Guinea Khatulistiwa | Negara anggota PBB | Tidak ada | ||
Guinea-Bissau – Republik Guinea-Bissau |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Guyana – Republik Kooperatif Guyana |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
H | ||||
Haiti – Republik Haiti |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Honduras – Republik Honduras |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Hungaria |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Hungaria merupakan anggota Uni Eropa.[e] |
I | ||||
India – Republik India | Negara anggota PBB | Tidak ada | India merupakan negara federasi yang terdiri dari 28 negara bagian dan delapan wilayah persatuan. | |
Indonesia – Republik Indonesia |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | Indonesia memiliki delapan provinsi otonom khusus, yakni Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Yogyakarta.[h] |
Irak – Republik Irak | Negara anggota PBB | Tidak ada | Irak merupakan negara federasi[q][23] yang terdiri dari 19 kegubernuran, empat di antaranya membentuk Daerah Kurdistan yang berotonomi khusus.[h] | |
Iran – Republik Islam Iran |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Irlandia[r] | Negara anggota PBB | Tidak ada | Irlandia merupakan anggota Uni Eropa.[e] | |
Islandia[s] |
|
Negara anggota PBB | Tidak ada | |
Israel – Negara Israel | Negara anggota PBB | Tidak diakui oleh sejumlah negara. | Israel memaksakan kekuasaan atas wilayah-wilayah yang diklaim oleh Palestina. Pencaplokan wilayah Yerusalem Timur menjadi salah satu perbuatan Israel yang tidak diakui oleh masyarakat internasional.[28][29] Israel juga menduduki Tepi Barat dengan tingkat kendali yang berbeda-beda tergantung wilayahnya. Sementara itu, Israel telah menarik warga dan pasukan militernya dari Jalur Gaza secara sepihak, meskipun tindakan penarikan tersebut masih dianggap sebagai tindakan "pendudukan" oleh hukum internasional.[30] |