Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Daftar negara berdaulat

artikel daftar Wikimedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Berikut ini merupakan daftar yang menampilkan ikhtisar mengenai negara-negara berdaulat di seluruh dunia, beserta informasi mengenai status dan pengakuan atas kedaulatan negara-negara tersebut.

Daftar tersebut memuat sejumlah 206 negara berdaulat yang dapat dikelompokkan berdasarkan keanggotaannya dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu:

Kolom sengketa kedaulatan memuat status kedaulatan tiap negara, yang dijabarkan sebagai berikut.

  • Negara berkedaulatan tanpa sengketa, yang berjumlah 188 negara, terdiri atas:
    • 187 negara anggota PBB, dan
    • satu negara pengamat nonanggota MU-PBB.
  • Negara yang kedaulatannya dipersoalkan, yang berjumlah 16 negara, terdiri atas:
    • 6 negara anggota PBB,
    • satu negara pengamat nonanggota MU-PBB, dan
    • delapan negara de facto yang tidak memiliki keanggotaan PBB.
  • Negara berstatus politik khusus, yang berjumlah dua negara. Keduanya berada dalam hubungan asosiasi bebas dengan Selandia Baru.

Penyusunan daftar seperti demikian memiliki proses yang rumit dan kontroversial, karena tidak ada definisi mengenai syarat terbentuknya suatu negara yang mengikat bagi keseluruhan masyarakat dunia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kriteria yang digunakan untuk menentukan isi daftar di bawah ini, silakan lihat bagian "Kriteria" di bawah. Daftar ini memasukkan entitas-entitas yang secara de facto dianggap telah diakui statusnya sebagai negara berdaulat, dan daftar ini tidak boleh dipandang sebagai suatu bentuk persetujuan atas klaim suatu negara secara de jure.

Remove ads

Kriteria

Ringkasan
Perspektif

Standar hukum kebiasaan internasional mengenai kenegaraan yang digunakan secara dominan di seluruh dunia ialah teori kenegaraan deklaratif, yang dikodifikasi melalui Konvensi Montevideo pada tahun 1933. Konvensi tersebut menyebutkan bahwa suatu negara menjadi subjek hukum internasional jika negara tersebut "memenuhi beberapa kualifikasi berikut: (a) penduduk tetap; (b) wilayah dengan batas-batas yang ditetapkan; (c) pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain" sepanjang poin-poin tersebut tidak "diperoleh dengan kekerasan, baik berupa kekerasan senjata, melakukan ancaman terhadap perwakilan diplomatik, atau tindakan pemaksaan lainnya yang berlaku".[2]

Pertanyaan mengenai sejauh mana pengakuan diplomatik harus dimasukkan dalam kriteria pembentukan negara ini telah menimbulkan perdebatan di antara banyak negara dan pakar-pakar kenegaraan di dunia. Teori kenegaraan deklaratif berpendapat bahwa status kenegaraan merupakan penilaian yang murni objektif, sehingga pengakuan suatu negara oleh negara lain dinilai tidak relevan. Di sisi lain, teori kenegaraan konstitutif (yang merupakan standar kenegaraan lainnya yang juga populer) mendefinisikan bahwa suatu negara menjadi subjek hukum hukum internasional hanya jika negara tersebut diakui sebagai negara yang berdaulat oleh negara lain. Daftar berikut mencakup seluruh negara yang menganggap dirinya berdaulat (melalui proklamasi dan deklarasi kemerdekaan atau melalui cara lain) dan juga:

  • sering dianggap memenuhi seluruh ketentuan dalam teori kenegaraan deklaratif, atau
  • diakui sebagai negara yang berdaulat oleh setidaknya satu negara anggota PBB.

Dalam beberapa kasus, perbedaan pendapat mengenai cara penafsiran atas poin pertama masih dapat dijumpai, sementara bagaimana suatu entitas memenuhi poin tersebut pun masih dipersoalkan. Entitas politik unik yang gagal memenuhi syarat sebagai sebuah negara berdaulat disebut kuasinegara.[3][4]

Berdasarkan kriteria di atas, daftar ini memuat 206 entitas yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[a][b]

  • 203 negara yang diakui oleh setidaknya satu negara anggota PBB.
  • satu negara yang memenuhi teori kenegaraan deklaratif dan hanya diakui oleh negara-negara nonanggota PBB.
  • satu negara yang memenuhi teori kenegaraan deklaratif tetapi tidak diakui oleh negara mana pun.

Tabel tersebut juga menampikan poin-poin pada kolom paling kanan yang menyebutkan entitas-entitas yang bukan merupakan negara berdaulat atau yang memiliki asosiasi khusus dengan negara berdaulat lainnya. Poin-poin tersebut juga mencakup wilayah-wilayah subnasional yang berisikan bangsa-bangsa tituler, yang kedaulatannya dibatasi oleh perjanjian atau kesepakatan internasional. Secara keseluruhan, poin-poin tersebut adalah:

  • Entitas yang berada dalam hubungan asosiasi bebas dengan negara lain.
  • Dua entitas di bawah kekuasaan Pakistan yang bukan merupakan negara berdaulat, wilayah dependensi, maupun wilayah yang menjadi milik beberapa negara sekaligus, yaitu Azad Kashmir dan Gilgit–Baltistan.
  • Wilayah dependensi dari suatu negara, serta wilayah-wilayah yang memiliki ciri-ciri wilayah dependensi menurut definisinya meskipun tidak ditetapkan secara formal.
  • Entitas subnasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional.
Remove ads

Daftar negara

Ringkasan
Perspektif
Informasi lebih lanjut Nama umum dan nama resmi dalam bahasa Indonesia, Nama resmi dalam bahasa resmi ...
Remove ads

Lihat pula

Catatan

  1. Poin-poin berikut ini merupakan kelompok-kelompok yang mengikuti syarat ketersediaan sumber yang memenuhi salah satu atau kedua kriteria terkait ((a) dan/atau (b)). Susunan yang ditampilkan tidak bermaksud untuk menekankan pentingnya kedua kriteria tersebut. Perincian tambahan dijabarkan dalam entri individual tiap negara.
  2. Ordo Militer Berdaulat Malta tidak diikutsertakan dalam daftar berikut meskipun dianggap berdaulat, sebab entitas tersebut tidak memiliki wilayah dan tidak mengakui diri sebagai sebuah negara. Entitas yang dianggap sebagai sebuah bangsa mikro juga tidak dimasukkan dalam daftar tersebut karena persoalan mengenai apakah suatu bangsa sungguh menguasai wilayah caplokannya itu masih menjadi bahan perdebatan. Suku-suku terpencil, baik yang hidup dalam masyarakat yang tidak dapat disebut sebagai negara atau yang statusnya tersebut tidak diketahui secara pasti, juga tidak diikutkan dalam daftar ini.
  3. Kolom ini menunjukkan bahwa suatu negara merupakan anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau bukan.[1] Kolom ini juga menampilkan partisipasi negara nonanggota dalam Sistem PBB melalui keanggotaan di Badan Tenaga Atom Internasional atau salah satu dari badan khusus PBB. Semua anggota PBB menjadi anggota pada setidaknya satu badan khusus PBB serta menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.
  4. Kolom ini menunjukkan apakah suatu negara menjadi subjek sengketa kedaulatan besar atau tidak. Hanya negara yang seluruh kedaulatannya disengketakan oleh negara lain yang terdaftar.
  5. Negara-negara anggota Uni Eropa (UE), yang berjumlah 27 anggota, telah mengalihkan sebagian dari kedaulatan mereka, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, kepada lembaga-lembaga UE. Hal tersebut merupakan contoh dari persatuan supranasional.[75]
  6. Informasi pada kolom ini mencakup sebagai berikut.
  7. Alam Persemakmuran merujuk pada setiap negara anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa yang dipimpin oleh Penguasa Britania Raya sebagai kepala negara. Meskipun demikian, setiap anggota tetaplah merupakan negara yang terpisah, merdeka, dan berdaulat.
  8. Untuk informasi lebih lanjut tentang pembagian administratif dengan tingkat otonomi yang tinggi, lihat Daftar wilayah otonom menurut negara.
  9. Konstitusi Argentina (Psl. 35) menggunakan nama-nama berikut untuk merujuk pada Argentina, yaitu "Provinsi Bersatu Río de la Plata", "Republik Argentina", dan "Konfederasi Argentina". Lebih lanjut lagi, pemerintah Argentina juga menggunakan nama "Bangsa Argentina" dalam urusan perundang-undangan.
  10. Antarktika Argentina (Antártida Argentina), yang merupakan wilayah di Benua Antarktika yang diklaim oleh negara Argentina, menjadi salah satu dari lima departemen konstituen di Provinsi Tierra del Fuego.[10]
  11. Penamaan "Belanda" dapat merujuk baik pada wilayah Belanda metropolitan maupun keseluruhan Kerajaan Belanda (contohnya pada penggunaan dalam organisasi internasional).
  12. Wilayah Antarktika Chili (Antártica Chilena), yang merupakan wilayah di Benua Antarktika yang diklaim oleh negara Chili, ditetapkan sebagai sebuah komune dari Provinsi Antártica Chilena di Region Magallanes.
  13. Penamaan "Denmark" dapat merujuk baik pada wilayah Denmark metropolitan maupun keseluruhan Kerajaan Denmark (contohnya pada penggunaan dalam organisasi internasional).
  14. Sebelumnya bernama "Kerajaan Swaziland", hingga diubah pada tahun 2018.
  15. Åland didemiliterisasi dengan Perjanjian Paris pada tahun 1856, yang kemudian ditegaskan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1921, dan dalam konteks yang agak berbeda ditegaskan kembali dalam perjanjian penerimaan Finlandia ke dalam Uni Eropa pada tahun 1995.
  16. Guinea juga dikenal sebagai "Guinea-Conakry" untuk membedakannya dengan negara Guinea-Bissau dan Guinea Khatulistiwa.
  17. Informasi lebih lanjut mengenai struktur federasi dapat ditemukan di Daftar federasi.
  18. "Irlandia" merupakan nama resmi untuk negara ini. Nama "Republik Irlandia" terkadang digunakan sebagai alasan politis, yakni untuk membedakannya dengan Pulau Irlandia dan Irlandia Utara. Nama tersebut saat ini sudah jarang digunakan.[24] Lihat Nama negara Irlandia.
  19. Meskipun terkadang disebut dengan nama "Republik Islandia",[25][26] nama resmi negara ini sebenarnya hanyalah "Islandia".[27] Contoh terbaik dari penggunaan nama "Republik Islandia adalah pada Konstitusi Islandia, yang dalam bahasa Islandia berjudul Stjórnarskrá lýðveldisins Íslands, yang secara harfiah berarti "Konstitusi republik Islandia", meskipun kata "republik" dalam judul tersebut tidak diawali dengan huruf kapital.
  20. Nama resmi untuk negara ini hanyalah satu kata, "Kanada". Meskipun demikian, mereka juga menyetujui penggunaan nama "Dominion Kanada" secara resmi, meskipun kenyataannya tidak pernah digunakan.
  21. Republik Demokratik Kongo juga disebut sebagai "Kongo-Kinshasa" untuk membedakannya dengan negara lain yang juga bernama "Kongo". Sebelumnya, negara ini bernama Zaire dari tahun 1971 hingga 1997.
  22. Republik Kongo juga disebut sebagai Kongo-Brazzaville untuk membedakannya dengan negara lain yang juga bernama "Kongo".
  23. Sebelumnya disebut sebagai "Republik Makedonia" dalam konstitusinya pada tahun 1991–2019, sementara dunia internasional menggunakan penamaan "Republik Makedonia Bekas Yugoslavia"pada tahun 1993–2019 karena adanya sengketa penggunaan nama Makedonia dengan negara Yunani. Melalui Perjanjian Prespa yang mulai berlaku pada bulan Februari 2019, negara ini berganti nama menjadi "Makedonia Utara".
  24. Sebelumnya bernama "Burma", sebelum diubah menjadi namanya saat ini pada tahun 1989.
  25. Pemerintah Pantai Gading menyerukan penggunaan nama "Côte d'Ivoire" sebagai nama resmi dalam semua bahasa dan menolak untuk menerima terjemahan dari nama tersebut dalam bahasa lain.
  26. Daratan Adélie (Terre Adélie), yang merupakan wilayah di Benua Antarktika yang diklaim oleh negara Prancis, adalah salah satu dari distrik konstituen di Daratan Selatan dan Antarktika Prancis.
  27. Spanyol memiliki beberapa wilayah luar negeri berukuran kecil yang tersebar di sepanjang pantai Mediterania dan berbatasan dengan Maroko, yang dikenal dengan nama plaza de soberanía.
  28. Sebelumnya, Sri Lanka bernama "Ceylon" hingga tahun 1972.
  29. Nama Tiongkok modern merujuk pada negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang berbeda sama sekali dengan negara Republik Tiongkok (RT), yang juga biasa disebut sebagai "Taiwan" atau kadang-kadang dikenal sebagai Tionghoa Taipei atau nama alternatif lainnya. Istilah "Tiongkok Daratan" digunakan untuk merujuk pada daerah RRT, umumnya minus Hong Kong dan Makau.
  30. Pada tahun 1949, Pemerintah Republik Tiongkok (RT) yang dipimpin oleh Partai Kuomintang (KMT) mengalami kekalahan dalam Perang Saudara Tiongkok melawan Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan mendirikan ibu kota sementara di Taipei, Pulau Formosa. PKT yang menang kemudian mendirikan negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Oleh karena itu, status politik RT dan status kepemilikan sah atas Taiwan (bersama dengan wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi RT) berada dalam sengketa dan selalu diperdebatkan antara Pemerintah RT dan Pemerintah RRT. Pada tahun 1971, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan "kursi Tiongkok" kepada Pemerintah RRT. Berdasarkan pandangan PBB, tidak ada anggota organisasi yang mengundurkan diri sebagai akibat dari keputusan tersebut, tetapi perwakilan RT menyatakan bahwa mereka mengundurkan diri. Sejumlah besar negara di dunia mengakui RRT sebagai satu-satunya perwakilan yang sah atas seluruh wilayah Tiongkok, dan PBB menyebut Taiwan sebagai "Taiwan, Provinsi di Tiongkok". Namun, RT masih memiliki sejumlah hubungan de facto dengan sebagian besar negara berdaulat. Gerakan politik yang signifikan di Taiwan mendukung akan adanya "kemerdekaan Taiwan" (pernyataan bahwa Taiwan menjadi negara bebas yang berbeda dengan Tiongkok).
  31. Pada tahun 2013, pemerintah Tanjung Verde menganjurkan untuk menggunakan nama "Cabo Verde" dalam urusan resmi dan tidak menerjemahkan nama tersebut ke dalam bahasa lain.[70]
  32. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014, istilah "Cina" digantikan, khususnya dalam dokumen dan urusan resmi, dengan istilah "Tiongkok".
Remove ads

Referensi

Bacaan lanjutan

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads