Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Program Legislasi Nasional 2015–2019

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Program Legislasi Nasional 2015-2019 (disingkat Prolegnas 2015-2019) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019. Prolegnas 2015-2019 disusun oleh DPR Periode 2014-2019 dan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.[1] Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU.[2] Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yg diusulkan oleh DPR [3][4]

Remove ads

Prolegnas Umum

Ringkasan
Perspektif

Terdapat 160 RUU yang masuk dalam daftar RUU Umum Prolegnas 2015-2019.[3][5] Di Prolegnas tahun 2015 terdapat 26 RUU usulan DPR, 10 usulan pemerintah dan satu usulan dari DPD.[6] Berikut daftar lengkap RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019:

Informasi lebih lanjut No., Judul ...

Prolegnas Kumulatif Terbuka

Ringkasan
Perspektif

Prolegnas kumulatif terbuka adalah RUU yang dimasukkan ke dalam Prolegnas di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum.[8] Merujuk pada pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[9] RUU kumulatif terbuka terdiri atas:

  1. RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Tertentu
  2. RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
  3. RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
  5. RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan/Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Berikut adalah daftar RUU kumulatif terbuka yang telah disahkan oleh DPR periode 2014-2019:

  tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Tertentu
  akibat Putusan MK
  tentang APBN
  tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
  tentang penetapan/pencabutan Perppu

Informasi lebih lanjut Nomor, Judul ...

Lihat pula

Keterangan

  1. Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan frasa "usia 16 tahun" pada pasal 7 ayat 1 undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta memerintahkan kekuasaan legislatif untuk melakukan perubahan pada ketentuan batas usia minimal perkawinan bagi wanita dalam undang-undang tersebut paling lama 3 tahun setelah terbitnya Putusan MK.

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads