Keputusan Presiden (Indonesia)
From Wikipedia, the free encyclopedia
Keputusan Presiden Republik Indonesia atau biasa disingkat Keppres[1] adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Secara umum, keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur. Isi Keppres berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dalam Keppres tersebut kecuali bila Keppres memiliki muatan seperti Peraturan Presiden,[2] maka keberlakuannya juga sama seperti Peraturan Presiden.[3]