Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Fakta Singkat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemarandan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gambaran umum ...
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
ppkl |
Tutup