Hak LGBT di Singapura
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.
Fakta Singkat di Singapura, Aktivitas sesama jenis legal? ...
Hak LGBT di Singapura | |
---|---|
![]() | |
Aktivitas sesama jenis legal? | Gay Ilegal (hukum tidak diterapkan), Lesbian Legal |
Hukuman: | sampai 2 tahun |
Transeksual | Operasi pergantian kelamin legal[1] |
Karier militer | Lesbian, Gay dan Biseksual boleh melayani di militer, namun hanya peran tertentu dengan batasan |
Perlindungan dari diskriminasi | Perlindungan dari kekerasan bermotif agama yang ditargetkan pada LGBT[2] |
Tutup
Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan ancaman hukuman penjara selama sampai 2 tahun, namun tidak tercatat ada penerapan hukum sejak tahun 1999.