Jalur hijau
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jalur hijau di Indonesia adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (RUMIJA) maupun di dalam Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA).[1] Jalur hijau termasuk ke dalam ruang terbuka hijau publik bersama dengan taman kota, taman pemakaman umum, pantai, dan sungai.[2] Susunan atau tata letak jalan yang ideal harus menyertakan jalur hijau di dalamnya, biasanya menjadi pemisah antara jalan yang digunakan kendaraan bermotor dan jalur sepeda dan/atau pedestrian.[3][4]:80 Jalur hijau dapat dihitung sebagai ruang terbuka hijau suatu kota yang ingin memenuhi target luasan ruang terbuka hijau di wilayahnya.
Dalam klasifikasi Ruang Terbuka Hijau Kota, jalur hijau termasuk dalam bagian RTH Pertamanan, di mana jalur hijau terbagi menjadi:[5]
- Jalur hijau tepian air
- Jalur hijau pengaman yang memagari jalur kereta, saluran pipa gas, dan saluran kabel tegangan tinggi
- Jalur hijau jalan
Sedangkan vegetasi yang sesuai untuk mengisi jalur hijau adalah tanaman khas daerah setempat, disukai burung-burung, serta rendah evapotranspirasinya.[6]:17