Kedaulatan Parlemen
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kedaulatan parlemen (juga disebut supremasi parlemen atau supremasi legislatif) adalah sebuah konsep dalam hukum konstitusi dari beberapa parlemen negara-negara demokrasi. Hal ini menyatakan bahwa badan legislatif memiliki kedaulatan mutlak, dan adalah yang tertinggi atas semua lembaga pemerintah lainnya, termasuk eksekutif atau yudikatif. Hal ini juga menyatakan bahwa badan legislatif dapat mengubah atau mencabut semua undang-undang sebelumnya, dan karena itu tidak terikat oleh hukum tertulis (dalam beberapa kasus, bahkan konstitusi) atau preseden.
Kedaulatan parlemen mungkin kontras dengan pemisahan kekuasaan, yang membatasi legislatif di lingkup pembuatan undang-undang, dan evaluasi yudisial, di mana undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif dapat dinyatakan tidak sah dalam keadaan tertentu.
Banyak negara yang memiliki kedaulatan legislatif, misalnya Britania Raya,[1] Finlandia,[2] Belanda, Selandia Baru, Swedia, Barbados, Jamaika, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon.