Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia dilakukan oleh Jerman Nazi dan pasukan kolaborasionis Blok Poros pada invasi Polandia,[1] bersama dengan batalion-batalion auksilier pada pendudukan Polandia pada masa berikutnya dalam Perang Dunia II,[2] yang terdiri dari pembunuhan etnis Polandia dan pemusnahan sistematis Yahudi Polandia. Jerman membenarkan genosida tersebut atas dasar teori rasional Nazi, yang menganggap Polandia dan bangsa-bangsa Slavia sebagai ras rendah Untermenschen dan menggambarkan Yahudi sebagai ancaman mutlak.
Informasi lebih lanjut Holokaus, Jerman Nazi ...
Bagian dari seri tentang | ||||||||||
Holokaus | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Tanggung jawab
|
||||||||||
Korban
|
||||||||||
Kekejaman
|
||||||||||
Kamp
|
||||||||||
Pemberontakan
|
||||||||||
Tanggapan Sekutu Deklarasi Bersama oleh Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa
|
||||||||||
Daftar Deportasi Yahudi Prancis
ke kamp pemusnahan
|
||||||||||
Sumber
The Destruction of the
European Jews
|
||||||||||
Peringatan
|
||||||||||
Tutup