Konvensi Terkait Status Pengungsi
traktat multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa / From Wikipedia, the free encyclopedia
Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut.
Ditandatangani | 28 Juli 1951 (31 Januari 1967) |
---|---|
Lokasi | Jenewa (Swiss) |
Efektif | 22 April 1954 (4 Oktober 1967) |
Penanda tangan | 144 |
Pihak | Konvensi: 145[1] Protokol: 146[1] |
Penyimpan | Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Bahasa | Inggris dan Prancis (Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol) |
Konvensi tersebut didasarkan atas Artikel 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal 1948, yang mengakui hak-hak orang yang mencari suaka untuk menghindari penindasan di negara-negara lainnya. Seorang pengungsi dapat menikmati hak-hak dan keuntungan di sebuah negara selain negara-negara yang bersedia dalam Konvensi tersebut.[2]