![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e3/Mochtar_Kusumaatmadja_%25281978%2529.jpg/640px-Mochtar_Kusumaatmadja_%25281978%2529.jpg&w=640&q=50)
Mochtar Kusumaatmadja
Politisi Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. (17 Februari 1929 – 6 Juni 2021 ) adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988. Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Definisinya tentang hukum adalah "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin tersebut menjadi mahzab/prinsip yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.
Mochtar Kusumaatmadja | |
---|---|
![]() | |
Menteri Luar Negeri Indonesia ke-12 | |
Masa jabatan 29 Maret 1978 – 21 Maret 1988 | |
Presiden | Soeharto |
Menteri Kehakiman Indonesia ke-16 | |
Masa jabatan 22 Januari 1974 – 29 Maret 1978 | |
Presiden | Soeharto |
Rektor Universitas Padjadjaran ke-5 | |
Masa jabatan 1973–1974 | |
Presiden | Soeharto |
![]() Pendahulu Prof R. S. Soeria Atmadja Pengganti Prof Hindersah Wiratmaja ![]() | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 17 Februari 1929 Batavia, Hindia Belanda |
Meninggal | 6 Juni 2021(2021-06-06) (umur 92) Jakarta, Indonesia |
Makam | Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta[1] |
Partai politik | Partai Golongan Karya (–2021) |
Suami/istri | Siti Chadidjah[2] |
Hubungan | Sudarsono Mangoenadikoesoemo (paman) Sarwono Kusumaatmadja (adik) Juwono Sudarsono (sepupu) Chairul Saleh (sepupu) |
Anak | 3, termasuk Armida Alisjahbana |
Alma mater | |
Pekerjaan | |
Profesi | Diplomat |
![]() ![]() | |
Pria yang memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun ini dikenal umum piawai dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius bahkan sering menegangkan. Dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar untuk mencairkan suasana. Diplomat penggemar olahraga catur dan berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini memang suka berkelakar. Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955) ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu. Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York ini berperan banyak dalam konsep "Wawasan Nusantara" terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.Konsep ini pada dasarnya dikembangkan setelah Chairul Saleh (yang tidak lain merupakan sepupunya) tidak senang melihat perairan Indonesia dengan mudah dilewati oleh kapal asing terutama kawasan timur Indonesia sebagai akibat dari wilayah Indonesia yang saat itu hanya 3 mil dari permukaan pantai.[3]