Penentuan Pendapat Rakyat
From Wikipedia, the free encyclopedia
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera; bahasa Inggris: Determination of the People's Opinion atau dikenal dengan sebutan Act of Free Choice; bahasa Indonesia: Tindakan Pilihan Bebas) adalah pemilihan umum yang diadakan pada tanggal 14 Juli–2 Agustus 1969 untuk menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua, antara memerdekakan diri atau integrasi dengan Indonesia. 1.025 laki-laki dan perempuan yang diseleksi oleh militer Indonesia secara aklamasi memilih bergabung dengan Indonesia.[1][2]
Hasilnya diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum.[3] Keabsahan hasilnya masih dipersoalkan oleh berbagai pihak sampai sekarang. Nama Pepera yang sering disebut (Act of Free Choice) dalam bahasa Inggris dan sering dipelintir oleh stasiun berita Australia menjadi "Act of No Choice".[4]