Penyakit akibat kerja
From Wikipedia, the free encyclopedia
Penyakit akibat kerja (PAK) adalah setiap penyakit kronis yang terjadi sebagai akibat dari pekerjaan atau aktivitas kerja. Sebuah aspek dalam keselamatan dan kesehatan kerja, penyakit akibat kerja biasanya diidentifikasi ketika ditunjukkan bahwa penyakit itu lebih umum ditemukan di dalam tubuh pekerja tertentu daripada di populasi umum, atau di populasi pekerja lainnya. Penyakit pertama yang dikenali, karsinoma sel skuamosa skrotum, diidentifikasi pada anak laki-laki penyapu cerobong oleh Sir Percival Pott pada tahun 1775[butuh rujukan] . Bahaya kerja yang bersifat traumatis (seperti jatuh oleh tukang atap) tidak dianggap sebagai penyakit akibat kerja melainkan kecelakaan kerja.
Penyakit akibat kerja | |
---|---|
Informasi umum |
Di bawah undang-undang kompensasi pekerja di banyak yurisdiksi, ada anggapan bahwa penyakit tertentu disebabkan oleh pekerja yang berada di lingkungan kerja, dan beban tersebut ada pada majikan atau perusahaan asuransi untuk menunjukkan bahwa penyakit itu berasal dari penyebab lain. Penyakit yang dikompensasikan oleh otoritas kompensasi pekerja nasional sering disebut penyakit akibat kerja. Namun, banyak negara tidak menawarkan kompensasi untuk penyakit tertentu seperti gangguan muskuloskeletal yang disebabkan oleh pekerjaan (misalnya di Norwegia).
Dalam sebuah studi yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Buruh Internasional pada tahun 2021, 745.000 kematian akibat penyakit jantung iskemik dan kejadian stroke pada tahun 2016 dikaitkan dengan paparan jam kerja yang panjang.[1] Dengan perkiraan PBB ini, beban global penyakit kardiovaskular terkait pekerjaan telah dihitung untuk pertama kalinya.
Di Indonesia, penyakit akibat kerja diatur dalam Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019.[2]