Perpajakan di Jepang
From Wikipedia, the free encyclopedia
Pajak di Jepang didasarkan terutama pada pajak pendapatan (所得税code: ja is deprecated ) dan pajak perumahan (住民税code: ja is deprecated ) nasional berdasarkan wilayah tempat tinggal seseorang.[1] Terdapat pajak konsumsi dan pajak cukai di tingkat nasional, pajak perusahaan dan pajak kendaraan di tingkat prefektur dan pajak properti di tingkat kotamadya.
Pajak dikelola oleh Badan Pajak Nasional.