Proyek lahan gambut satu juta hektar
From Wikipedia, the free encyclopedia
Proyek lahan gambut satu juta hektar merupakan proyek era Pembangunan Orde Baru yang digagas oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (PPH) Siswono Yudo Husodo di daerah dominan lahan gambut terutama di Kalimantan Tengah.[1] Proyek tersebut awalnya diluncurkan pada tahun 1995 sebagai bagian dari ambisi pemerintahan Suharto untuk mencapai kembali posisi swasembada beras.[2] Pada 26 Desember 1995, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 mengenai Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar di Kalimantan Tengah. Tujuan proyek tersebut untuk menyediakan lahan pertanian baru dengan mengubah satu juta hektar lahan gambut dan rawa untuk penanaman padi.[3] Proyek tersebut dijalankan dengan cara membuat kanal-kanal yang bertujuan membelah kubah hutan gambut.[1]
Proyek ini berakhir dengan kegagalan total. Penyebab kegagalan ini adalah lahan gambut terbukti tidak cocok untuk penanaman padi. Sekitar separuh dari 15.594 keluarga transmigran yang dahulu ditempatkan pada kawasan tersebut[4] meninggalkan lokasi. Selain itu, penduduk setempat mengalami kerugian akibat kerusakan sumber daya alam di kawasan tersebut serta dampak hidrologi dari proyek tersebut.[3]