Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Pusat Kerja Sama Internasional Tentara Nasional Indonesia (Puskersin TNI) adalah satuan badan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuan dari pembentukan Puskersin TNI adalah dalam rangka penajaman tugas pokok dan fungsi kerja sama internasional dan penyatuan data pada satu badan pelaksana TNI yang saat ini terpecah-pecah dan dilaksanakan oleh Staf Umum terkait, sehingga akan memudahkan Panglima TNI dalam memonitor, mendapatkan informasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh TNI.[1][2]
Pusat Kerja Sama Internasional Tentara Nasional Indonesia | |
---|---|
Aktif | 29 Agustus 2013 |
Negara | Indonesia |
Cabang | Tentara Nasional Indonesia |
Tipe unit | Badan Pelaksana Pusat |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
Moto | Mitram Karayamas |
Ulang tahun | 29 Agustus |
Situs web | www.tni.mil.id |
Tokoh | |
Kepala | Marsekal Pertama TNI Imam Subekti, S.T., M.I.R. |
Wakil Kepala | Kolonel Kav Tomi Kaloko Utomo, M.Sc. |
Dasar pembentukan organisasi TNI ini adalah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI dan Peraturan Panglima TNI Nomor B/454/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tugas Pusat Kerja Sama Internasional Tentara Nasional Indonesia (Puskersin TNI).[3] dan diresmikan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.[4]