Salat jenazah
salah satu ibadah umat Islam / From Wikipedia, the free encyclopedia
Salat jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap Muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki utang[1] dan orang meninggal setelah bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3]