Satyalancana Pengabdian
From Wikipedia, the free encyclopedia
Satyalancana Pengabdian adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada anggota kepolisian yang telah menjalankan tugas pokok selama beberapa tahun berturut-turut. Tanda kehormatan ini dibentuk bertujuan untuk menghargai jasa seorang anggota kepolisian yang telah bekerja bersungguh-sungguh dengan menunjukkan etika profesi sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota kepolisian yang lain. Tanda kehormatan ini terdiri atas empat kelas menurut lamanya pengabdian yang setiap kelasnya berselisih satu windu (8 tahun).[1][2]
Satyalancana Pengabdian | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Anggota Polri |
Nama sebelumnya | Satyalancana Prasetya Pancawarsa |
Status | Masih dianugerahkan |
VII tahun XVI tahun XXIV tahun XXXII tahun | |
Keutamaan | |
Setara | Semua satyalancana sama tingkatannya |
Sebelum adanya Satyalancana Pengabdian, anggota Polri telah diberikan sebuah bentuk penghargaan serupa atas pengabdian menjalankan tugas pokoknya. Penghargaan tersebut adalah Satyalancana Prasetya Pancawarsa. Satyalancana ini diberikan setiap lima tahun pengabdian, berbeda dengan Satyalancana Pengabdian yang diberikan setiap delapan tahun pengabdian.[3]