Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional
From Wikipedia, the free encyclopedia
Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional (Jerman: Gesetz zur Wiederherstellung des Berufsbeamtentumscode: de is deprecated , disingkat Berufsbeamtengesetz), juga dikenal sebagai Undang-Undang Kepegawaian Negeri, Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri, dan Undang-Undang Pembentukan Kembali Kepegawaian Negeri, adalah undang-undang yang disahkan oleh rezim Sosialis Nasional Jerman pada tanggal 7 April 1933, dua bulan setelah Adolf Hitler berkuasa.
Pasal 1 UU ini menetapkan bahwa untuk membentuk kembali kepegawaian negeri "nasional" dan "profesional", aparatur negara dari kalangan tertentu harus diberhentikan.[1] Aparatur sipil yang tidak berdarah Arya dipensiunkan. Non-Arya didefinisikan sebagai seseorang yang berasal bukan dari ras Arya, terutama yang memiliki orang tua atau leluhur Yahudi.[2] Anggota Partai Komunis, atau organisasi terkait harus diberhentikan.[3] Ini berarti bahwa Yahudi, non-Arya lainnya, dan lawan politik tidak boleh bekerja sebagai guru, dosen, hakim, atau jabatan pemerintah lainnya. Tak lama setelah itu, undang-undang serupa dikeluarkan terkait larangan profesi pengacara, dokter, konsultan pajak, musikus, dan notaris.