Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Akhmad Yani Renuat
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H. (lahir 10 Oktober 1967 ) merupakan seorang birokrat dan politikus Indonesia, yang menjabat sebagai Wali Kota Tual periode 2025—2030. Ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tual, Ia menjadi Penjabat Wali Kota Tual sejak 2023 sampai 2024.[1]
Remove ads
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri Dullah/Ngadi, 1980 – 1983
- SMP Negeri 1 Tual, 1983 – 1986
- SMA Negeri 1 Tual, 1986 – 1996
- Sarjana Sosial (S.Sos) di STIA Trinitas Ambon, 1996 – 2007
- Magister Administrasi Publik (M.Si) di Universitas Gadjah Mada, 2007 – 2023
- Magister Hukum (M.H) konsentrasi Hukum Tata Negara di Universitas Pattimura Ambon, 2023 – 2024 [2]
Riwayat Organisasi
- Ketua Dewan Pembina Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Kota Tual-Maluku Tenggara
- Sekretaris Pengurus NU Kota Tual (2019–2021)
- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tual (2022–2027)
- Ketua Lembaga Penyelenggara Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Tual (2020–2025)
- Ketua Harian KONI Kota Tual (2021–2025)
- Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Tual (2016–2020)
- Koordinator Penjemputan Kunjungan Presiden 2022
- Ketua Panitia Pesparani Katolik IV Provinsi Maluku 2022
- Ketua Kontingen MTQ Kota Tual Tingkat Provinsi Maluku 2021
- Ketua Tim Rekonsiliasi Konflik Sosial Kota Tual 2023
- Ketua Tim Pencegahan Inflasi Pemkot Tual
- Tim 13 Fasilitator Pemekaran Kota Tual 2007
- Pengurus DPD KNPI Provinsi Maluku (1996–1999)
- Sekretaris IPNU Kota Ambon (1997)[3][4]
Remove ads
Kehidupan Pribadi
Kontroversi
Kasus Akhmad Yani Renuat dan Dugaan Sawer Biduan
Pada Mei 2025, ia menjadi sorotan setelah beredar video seorang pria mirip dengan Akhmad Yani Renuat diduga menyawer biduan di sebuah klub malam di Jakarta. Video tersebut memicu kontroversi di masyarakat karena dianggap tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
Akhmad Yani Renuat membantah keterlibatannya dalam video tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2. Hingga saat ini, belum ada proses hukum pidana terkait tindakan dalam video tersebut, dan kasus ini lebih banyak dikaitkan dengan isu etika serta reputasi pejabat publik.[5][6][7]
Remove ads
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads