Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Disabilitas

keterbatasan aktivitas dan partisipasi akibat ketidakmampuan mental atau fisik Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Disabilitas
Remove ads

Difabel, disabilitas, ketunaan, ketunadayaan, atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.

Thumb
Simbol internasional penyandang difabel
Thumb
Rumah untuk para penyandang difabel di Johor, Malaysia.

Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan. Difabel (different ability—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat" atau disabled. Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.[1]

Remove ads

Definisi

Ringkasan
Perspektif

Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.[2]

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:

  1. penyandang disabilitas fisik seperti lumpuh layu, cerebral palsy, dan paraplegia
  2. penyandang disabilitas intelektual termasuk down syndrome dan tuna grahita
  3. penyandang disabilitas mental contohnya skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, anxiety, autisme, dan hiperaktif
  4. penyandang disabilitas sensorik tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara
  5. penyandang disabilitas ganda gabungan fisik dan mental, mental dan sensorik, dan sebagainya
Remove ads

Klasifikasi

Thumb
Sekolah Luar Biasa Negeri Tamanwinangun Kab. Kebumen
Informasi lebih lanjut Tipe, Nama ...
Remove ads

Pemberdayaan

Sejak 2006, Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 182 negara di dunia dan menjadi landasan pembaruan cara pandang dan prinsip-prinsip dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.[4] Penandatanganan konvensi tersebut menjadi komitmen bersama bagi seluruh negara untuk mewujudkan pembangunan inklusif ramah disabilitas.

Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.[butuh rujukan]

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:

  • upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[5]
  • setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.[6]

DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.[7]

Remove ads

Lihat pula

Referensi dan catatan kaki

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads