Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (dahulu Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.[1]
Remove ads
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads