Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Indra Muchlis Adnan

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Indra Muchlis Adnan (29 Desember 1966  26 April 2024 ) adalah seorang politikus Indonesia. Ia merupakan Bupati Indragiri Hilir dua periode yakni 2003–2008 dan 2008–2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Fraksi Golkar periode 1999–2003.[1]

Fakta Singkat Bupati Indragiri Hilir ke-8, Presiden ...
Remove ads

Riwayat pendidikan

Indra meraih gelar Sarjana Hukum (S-1) dan Magister Hukum (S-2) di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, memperoleh gelar Magister Manajemen (S-2) dari Sekolah Tinggi Manajemen "IMMI" Jakarta, sedangkan gelar Doktor (S-3) diperoleh dari Universitas Utara Malaysia, Kedah.[1]

Riwayat karier

Indra merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan. Di samping itu, Indra juga mengajar di beberapa Universitas di Jakarta dan Riau, serta menjadi pembicara di berbagai seminar dan pelatihan yang diadakan oleh para pengusaha, akademisi, birokrat, pemuda, mahasiswa, dan para santri.[1]

Indra juga memiliki sejumlah institusi pendidikan. Indra tercatat sebagai pembina di yayasan pendidikan yang menaungi Universitas Islam Indragiri (UNISI) di Tembilahan. Ia juga menjadi Ketua Pembina Yayasan STIKES Husada Gemilang di Indragiri Hilir serta pengasuh di dua pondok pesantren di Indragiri Hilir.[2]

Dalam bidang Politik, Indra pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau periode 1999–2003 dan pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2003–2008 dan 2008–2013. Setelah purna tugas dari jabatan sebagai Bupati, Indra mengabdikan diri dan concern terhadap pengembangan dunia pendidikan, khususnya pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir. Indra berkeyakinan bahwa melalui pendidikan tinggi dan berkualitas akan mengantarkan generasi bangsa menuju kesuksesan yang gemilang.

Remove ads

Kontroversi

Ringkasan
Perspektif

Kasus korupsi

Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan, setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai tersangka pada 30 Juni 2022 dan langsung ditahan.[3] Indra hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD periode 2004–2006, yang bersumber dari APBD-P Indragiri Hilir tahun 2004 senilai Rp. 4,2 milyar. Atas kasus ini, Indra Mukhlis Adnan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Tembilahan, Indragiri Hilir.[4][5]

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan. Dengan putusan tersebut, Indra dinyatakan bebas dan seluruh hak hukumnya dipulihkan. Kasus ini bermula dari tuduhan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Indra dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, dan tidak membebankan uang pengganti. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau saat banding. Namun, saat proses kasasi, MA mengabulkan permohonan dari pihak Indra dan menolak kasasi JPU dengan alasan bahwa perkara tersebut telah melewati batas waktu kedaluwarsa. Putusan MA yang dibacakan pada 11 Januari 2024 menyatakan bahwa penuntutan terhadap Indra tidak lagi sah secara hukum, sehingga ia dibebaskan dari Rutan Sialang Bungkuk pada 17 Januari 2024. MA juga memerintahkan pengembalian barang bukti dan pemulihan kedudukan serta martabat Indra sebagai warga negara.[6]

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads