Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Remove ads

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) adalah suatu kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Investasi dan Hilirisasi yang sejak 19 Agustus 2024 dijabat oleh Rosan Roeslani.

Fakta Singkat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Gambaran umum ...
Remove ads

Sejarah

BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Kementerian Investasi dibentuk dalam perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021.[5] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Investasi juga bertindak sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pada Kabinet Merah Putih tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto mengubah nama kementerian ini menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Remove ads

Tugas dan fungsi

Ringkasan
Perspektif

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
  2. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
  3. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  4. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  5. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  6. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
  7. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
  8. pengembangan sektor usaha pengrnaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  9. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  10. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
  11. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
  12. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
  13. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
  14. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
  15. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
  16. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Remove ads

Susunan organisasi

Ringkasan
Perspektif
Thumb
Gedung Kementerian Investasi/BKPM dari Jalan Widya Chandra Raya pada Agustus 2024
Thumb
Gedung Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Desember 2024)

Susunan organisasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Permen Inveshil No. 2 Tahun 2024 terdiri atas:[1][2]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan Program dan Anggaran
    • Biro Hukum
    • Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
    • Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Umum dan Keuangan

Deputi

  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Perencanaan Makro Investasi
    • Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur
    • Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan
    • Direktorat Perencanaan Infrastruktur
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi
    • Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan
    • Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan
    • Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi
    • Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Deregulasi Penanaman Modal
    • Direktorat Pengembangan Potensi Daerah
    • Direktorat Pemberdayaan Usaha
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kerja Sama Bilateral
    • Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral
    • Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri
    • Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri
    • Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha
    • Bagian Tata Usaha
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  • Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Sistem Perizinan Berusaha
    • Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan
    • Direktorat Data dan Informasi
    • Bagian Tata Usaha

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas
  • Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal

Inspektorat

Pusat

  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  • Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal

Unit eselon I

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I.

Informasi lebih lanjut Dasar hukum, Unit eselon I ...
Remove ads

Pimpinan

Kepala BKPM

Menteri

Percepatan kemudahan berusaha

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.[6] Inpres ini menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Remove ads

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads