Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Remove ads

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (disingkat Kemenbud) adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya. Kementerian Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Fadli Zon.

Fakta Singkat Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Gambaran umum ...

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian ini juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa 23 Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1 Balai Media Kebudayaan, serta 1 Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency).

Remove ads

Sejarah

Wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan Indonesia dikemukakan sejak tahun 1945, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah kebudayaan pada bulan Desember di Sukabumi, Jawa Barat.[5]

Nomenklatur Kebudayaan dipergunakan pertama kali dalam Kabinet Syahrir III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak itu, perihal kebudayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Kabinet Dwikora II sempat dibentuk Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri namun kembali dileburkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode-periode selanjutnya. Dalam Kabinet Pembangunan VI, tanggung jawab kebudayaan disatukan kedalam Kementerian Pariwisata dan berlangsung hingga Kabinet Indonesia Bersatu II, setelahnya tanggung jawab kebudayaan kembali menjadi bagian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian Kebudayaan dalam kampanyenya. Setelah terpilih, janji tersebut diwujudkan dengan menunjuk Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan ke-2.[6][7][8][9]

Remove ads

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  2. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Remove ads

Susunan organisasi

Ringkasan
Perspektif

Susunan organisasi Kementerian Kebudayaan berdasarkan Permenbud No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[2]

Unsur Pemimpin

Unsur Pembantu Pemimpin

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Program dan Anggaran
        • Subbagian Tata Usaha
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
      • Bagian Transformasi Organisasi
        • Subbagian Tata Usaha
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Bagian Manajemen Talenta
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama
      • Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Bagian Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama
        • Subbagian Tata Usaha
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
      • Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
        • Subbagian Tata Usaha
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum
      • Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
        • Subbagian Persuratan dan Kerasipan
        • Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri
        • Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
        • Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri
        • Subbagian Protokol
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Unsur Pengawas

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
      • Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut Pelaporan Hasil Pengawasan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Bagian Umum
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Inspektorat I
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Inspektorat II
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Unsur Pelaksana

  • Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
      • Bagian Program dan Pelaporan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Bagian Keuangan dan Umum
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
      • Subdirektorat Fasilitasi dan Pelindungan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Sejarah dan Permuseuman
      • Subdirektorat Pelestarian Sejarah
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subdirektorat Tata Kelola Permuseuman
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Warisan Budaya
      • Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subdirektorat Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
      • Subdirektorat Pemberdayaan Nilai Budaya
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subdirektorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
  • Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
      • Bagian Program dan Pelaporan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Bagian Keuangan dan Umum
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Diplomasi Kebudayaan
      • Subdirektorat Advokasi
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Promosi Kebudayaan
      • Subdirektorat Hubungan Media
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Kerja Sama Kebudayaan
      • Subdirektorat Kerja Sama Internasional
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
      • Bagian Program dan Pelaporan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Bagian Keuangan dan Umum
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Film, Musik, dan Seni
      • Subdirektorat Film
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan
      • Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Pengembangan Budaya Digital
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan
      • Subdirektorat Bina Sumber Daya Manusia Kebudayaan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subdirektorat Bina Lembaga dan Pranata Kebudayaan
        • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
      • Subbagian Tata Usaha
      • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Unsur Pendukung

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
    • Subbagian Tata Usaha
    • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Remove ads

Referensi

Lihat pula

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads