Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Orang asing (konsep hukum)

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Orang asing (konsep hukum)
Remove ads

Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.[1] Jenis-jenis orang asing adalah:

  • Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di suatu negara (yang asing baginya) dengan persyaratan tertentu dapat disebut sebagai "orang asing yang sah" dari negara tersebut.
  • Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut "penduduk asing yang menetap" di negara itu.
  • Seorang pengunjung dengan hak hukum untuk mengunjungi suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut sebagai "orang asing bukan penduduk" dari negara itu.
  • Istilah orang asing ilegal menggambarkan warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut. (Lihat imigrasi ilegal)
  • Orang asing musuh adalah orang asing yang ditetapkan sebagai musuh. (Lihat kombatan musuh).
Informasi lebih lanjut Hukum, Dasar dan Filsafat ...
Remove ads

Catatan kaki

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads