Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Perjanjian Luar Angkasa
perjanjian yang membentuk basis dari hukum luar angkasa internasional Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Perjanjian Luar Angkasa (dengan nama resmi Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2002) adalah perjanjian yang menjadi dasar hukum luar angkasa. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1967. Pada bulan Mei 2025, 117 negara telah meratifikasi perjanjian ini, sementara 27 lainnya telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.[1][2]
Remove ads
Garis besar
Perjanjian Luar Angkasa menjadi dasar hukum luar angkasa. Beberapa asas penting yang ada dalam perjanjian ini adalah pelarangan penempatan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya di luar angkasa, termasuk di orbit Bumi. Bulan dan benda langit lainnya hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan damai dan percobaan senjata, manuver militer, atau pendirian basis militer di luar angkasa dilarang.
Perjanjian ini secara eksplisit melarang klaim atas Bulan atau benda langit lainnya, dan menyatakan bahwa objek-objek tersebut merupakan warisan bersama manusia.[3] Namun, negara yang meluncurkan objek angkasa memiliki jurisdiksi dan kontrol terhadap objek tersebut.[4] Negara juga bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh objek angkasa yang mereka luncurkan.[5]
Remove ads
Lihat pula
- Perjanjian Bulan 1979
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads