Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Pollycarpus Budihari Priyanto
tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Pollycarpus Budihari Priyanto (26 Januari 1961 – 17 Oktober 2020 ) adalah seorang pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan diduga sebagai agen Badan Intelijen Negara (BIN).[1] Ia terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib dengan arsenik pada 7 September 2004.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2005 pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik Polri.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan kedalam makanan korban. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, tetapi Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
Remove ads
Putusan Mahkamah Agung
Ringkasan
Perspektif
4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi itu.
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir. Diarsipkan 2007-02-11 di Wayback Machine.
Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23:00 tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya. Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Remove ads
Karier politik
Pada bulan Maret 2018, diumumkan bahwa Pollycarpus telah menjadi anggota Partai Berkarya milik Tommy Soeharto.[2]
Kematian
Pada tanggal 1 Oktober 2020, Pollycarpus dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, di mana ia menerima perawatan untuk COVID-19 selama pandemi COVID-19 di Indonesia selama 17 hari.[3] Ia meninggal dunia di rumah sakit pada sore hari tanggal 17 Oktober 2020.[4] Ia dimakamkan keesokan paginya di Tempat Pemakaman Umum Pondok Rangon di Jakarta Timur.[5]
Aktivis hak asasi manusia Usman Hamid dari Amnesty International menyerukan penyelidikan atas kematiannya, karena Pollycarpus "memiliki banyak informasi penting yang dapat mengarah pada penyelidikan lebih lanjut".[6]
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads