Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Resolusi 67/19 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 67/19 adalah sebuah resolusi mengenai masuknya Palestina sebagai negara non-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini disahkan oleh Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-67 pada tanggal 29 November 2012, tanggal Hari Solidaritas dengan Bangsa Palestina Internasional (ulang tahun ketika Majelis Umum mengesahkan Resolusi 181(II) tentang Pemerintahan Masa Depan Palestina), sehingga menaikkan keanggotaannya dari entitas non-anggota ke negara non-anggota. Resolusi ini diajukan oleh perwakilan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1] Meski ditentang oleh pemerintah Israel, mantan Perdana Menteri Ehud Olmert mengaku mendukung upaya ini.[2] Meski dianggap luas sebagai tindakan simbolis, mosi untuk mengadopsi resolusi ini disahkan.[1] Status baru ini membuat Palestina sejajar dengan Tahta Suci.[3]
Remove ads
Latar belakang
Pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-66, Presiden Palestina Mahmoud Abbas dari Fatah meminta bergabung sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Akan tetapi, inisiatif Palestine 194 tidak pernah dijadikan subjek pemungutan suara di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hanya 8 dari 15 anggota yang mendukung upaya ini, kurang satu suara lagi, termasuk suara setuju dari anggota permanen yang tercantum dalam Artikel 27 Piagam PBB.[4] Pada tanggal 31 Oktober 2011, Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menerima Palestina sebagai negara anggotanya. Keputusan ini berlaku tanggal 23 November 2011 ketika Palestina meratifikasi konstitusi UNESCO.
Remove ads
Hasil

Menyetujui Menolak Abstain Tidak hadir Non-anggota
Remove ads
Lihat pula
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads