Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Satuan pengamanan

Lembaga Keamanan Swakarsa Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Satuan pengamanan
Remove ads

Satuan Pengamanan adalah Organisasi Pengamanan Swakarsa dibawah pengawasan POLRI (Telah menjalani Pendidikan Dasar Wajib Sertifikasi GADA dari Kepolisian ) yang bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya (Kepolisian Terbatas) dan Bertugas sebagai unsur penegakan peraturan di area perusahaannya .[1]

Thumb
Satuan Pengamanan

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian . Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Desember 1980.[2]

Remove ads

Jenjang Golongan

Ringkasan
Perspektif

Jenjang strata satuan pengamanan [3] ada 3 tingkat golongan (strata ) yaitu:

  1. Gada Pratama , merupakan golongan Dasar anggota satpam . Pembentukan SATPAM Strata Gada Pratama pada umumnya Lama pelatihan Dua Minggu sampai Empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan. Gada Pratama merupakan pendidikan pembentukan satpam untuk golongan Pelaksana . Pelatihan Pembentukan Satuan Pengamanan Strata Gada Pratama Adalah WAJIB,Karena Syarat Utama Sebagai Anggota Satpam adalah Pendidikan Dasar Gada Pratama.
  2. Gada Madya , merupakan golongan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki Ijazah Golongan Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran .Gada Madya merupakan pendidikan pembentukan satpam untuk golongan Penyelia (Supervisor/Kepala Kelompok/Komandan Regu/Kordinator Lapangan). Eks Anggota TNI/POLRI juga boleh menjabat sebagai supervisor/Korlap.
  3. Gada Utama , merupakan Golongan Strata Tinggi anggota SATPAM.Pada pelatihan pembentukan SATPAM Strata Gada Utama ,Latihan Tersebut boleh diikuti oleh Perseorangan Eks Anggota TNI/POLRI / Anggota Satuan Pengamanan dalam level setingkat manajer yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.Gada Utama merupakan pendidikan pembentukan pimpinan tinggi satpam untuk golongan (Kasub /Manajer/Direktur Keamanan.

Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.

Remove ads

Jenis Pembagian Tugas

Ringkasan
Perspektif

Berdasarkan Pembagian Tugas di Lingkungan Kerja Satpam ,Jenis Petugas Jaga SATPAM terdiri dari:

1.Unit Frontliner , ditugaskan di Area Luar Gedung untuk Pengamanan dan Patroli Ring Luar Gedung (Kawasan),Area Parkir ,Pengawalan Lalu Lintas dan Penjagaan Pos Keamanan Di Area Perusahaan.Pada Umumnya petugas Frontliner berseragam PDH/PDL Krem - Coklat Tua bersepatu Hitam

2. Unit Pelayanan (Servicer) ,Ditugaskan Di area Dalam Gedung Perkantoran untuk pengamanan Ruangan Gedung ,memastikan agar pelayanan berjalan dengan baik (sebatas mengarahkan pengunjung & memandu proses antrian sesuai SOP keamanan ) , bertugas sebagai Controller CCTV memantau aktivitas dalam gedung.Pada Umumnya Petugas pelayanan berseragam Safari Berwarna Coklat Tua bersepatu Hitam.

3.Unit PKD (Petugas Keamanan Dalam) atau sering disebut dengan Provos Satpam ,yaitu bertugas sebagai Tim Tindak penegakan Ketertiban Internal sesama anggota Satuan Pengamanan sekaligus menjalankan Kegiatan pengamanan seperti Biasa.Pada Umumnya Menggunakan Seragam PDL,Berhelm Putih dan Bersepatu PDL berwarna Hitam Putih.Unit PKD pada umumnya dipilih pada tiap tiap peleton sebanyak 1- 4 orang.

4.Unit Patroli , Ditugaskan untuk patroli kawasan guna memelihara keamanan area dan keamanan aset aset milik di suatu perusahaan ( patroli lokal dan patroli regional)

5.Unit Dalmas (pengendalian Massa) ,Unit ini terdiri dari Petugas Frontliner yang ditugaskan lebih untuk Pengendalian massa Demonstrasi apabila terjadi di suatu perusahaan pada waktu tertentu/Darurat.Pada Umumnya Berseragam PDL Krem - Coklat Tua dan memakai alat pelindung diri PHH (Rompi Protektor,Tameng,Tongkat).

Pada 1 Regu pada umumnya terdiri dari 3 - 10 anggota , 1 Pleton berisi 20 - 40 personel , 1 Kompi berisi 80 - 100 Personel .

Remove ads

Peranan[4]

Ringkasan
Perspektif

Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis. Mereka dapat dibentuk oleh Pemerintah atau organisasi swasta tetapi harus disahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).[5] Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:

  • Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Unsur Pembantu Polri di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.

Perlengkapan

Ringkasan
Perspektif

Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari

  1. mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
  2. mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
  3. melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan)
  4. melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
  5. melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
  6. melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
  7. melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.

Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:

  1. buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
  2. senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
  3. alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
  4. alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
  5. seragam atau pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pakaian Kerja Kantor (PDK) Pakaian Kerja Lapangan (PDL).
  6. Alat bela diri Tongkat, borgol, perisai,Sangkur,dan Senjata Api yang sudah berizin dari Polri.

Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti Bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.

Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah

  1. Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
  2. Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inchi; kaliber 0.25 inchi; kaliber 0.22 inchi

Izin kepemilikan senjata api [6] pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.

Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api

  1. Senjata Peluru Karet
  2. Senjata Peluru Pallet
  3. Senjata Peluru Gas
  4. Semprotan Gas
  5. Kejutan listrik
Remove ads

Seragam Satpam di Indonesia

Ringkasan
Perspektif
Thumb
Petugas Satpam Candi Prambanan mengenakan seragam Satpam lama Putih-Biru (PDH)

1981 - 2020

  • Biru-Biru (Biru tua), dipakai dengan sepatu PDL dan dalaman kaos biru yang dipakai untuk petugas satpam yang bertugas diluar ruangan (outdoor task) seperti PKD, keamanan parkir, pengaturan akses masuk/keluar instalasi (access control), pengaturan lalulintas, dll.
  • Putih-Biru, dipakai dengan sepatu PDH dan dalaman kaos putih dipakai untuk petugas satpam yang bertugas didalam ruangan (indoor task) seperti tugas pengamanan di Bank, Mall, Sekolah/Universitas, Perkantoran, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift siang hari.
  • Safari Biru-Biru, dipakai dengan sepatu PDH dan dipakai untuk petugas satpam yang bertugas pada instalasi/fasilitas khusus (special facility) seperti tugas pengamanan di Hotel, Kafe, Restauran, Bar, dll. Seragam ini juga dipakai untuk petugas keamanan pribadi.

Petugas SATPAM wajib mengikuti Latihan Ketrampilan satpam (LATRAM) selama 1Minggu hingga 1 Bulan.

2020

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Kapolri Idham Azis mengeluarkan peraturan untuk mengubah warna seragam Satpam di Indonesia yaitu dari yang sebelumnya Putih-Biru dan Biru-Biru menjadi Coklat sama halnya seperti anggota Polri. Alasanya adalah untuk meningkatkan "kewibawaan" anggota Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.[7] Yang membedakan seragam Satpam dari personel Polri adalah dari bordiran papan nama di seragam Satpam yang berlatar warna putih sedangkan bordiran nama seragam Polri berlatar warna sama dengan baju, dan dua logo Monogram di ujung kerah seragam Satpam yang berupa lingkaran putih yang tidak dipasang di seragam Polri,Petugas SATPAM Wajib Mengikuti Pendidikan Kualifikasi GADA selama 2 Minggu Hingga 1 Bulan.

2023-

Setelah Tahun 2023,[8] PERPOL No 1 Tahun 2023 tentang penggunaan seragam satpam dan Kelengkapann, Anggota Satpam Wajib Menggunakan Seragam Krem - Coklat , Wajib Mengikuti Pendidikan Kualifikasi GADA selama 2 Minggu Hingga 1 Bulan .

Remove ads

Dasar Dasar Hukum Organisasi SATPAM

Ringkasan
Perspektif

- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023 peraturan kapolri tentang Satuan Pengamanan.

- Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

- Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengendalian ,perizinan,pengawasan,dan pengendalian senjata api non organik TNI/POLRI serta peralatan keamanan bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.

- Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.

- Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.

- Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.

- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.

- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.

- Pasal 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2002, yang menyebutkan : “bahwa fungsi kepolisian diemban oleh kepolisian negara republik indonesia, yang dibantu oleh Kepolisian khusus (polsus); Penyidik pegawai negeri sipil (ppns), dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, dimana satpam merupakan salah satu unsur penting di dalamnya.

- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.

- Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.

- Surat keputusan Kapolri No. Pol: terbitnya Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980, tentang Pola Pembinaan Satpam.

- - Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana (khusus anggota Satpam yang sudah memiliki kewenangan Kepolisian terbatas)

Remove ads

Lihat pula

Referensi

Pustaka

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads