Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Terra nullius

istilah hukum internasional yang berarti wilayah yang tidak pernah menjadi subjek dari negara berdaulat manapun Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Remove ads

Terra nullius (pengucapan bahasa Inggris: [ˈtɛrə nʌˈlaɪ.əs]) adalah istilah dalam bahasa Latin yang berasal dari hukum Romawi, yang berarti "tanah tak bertuan". Istilah ini digunakan pada hukum internasional untuk wilayah tanpa kepemilikan dari suatu negara. Wilayah terra nullius dapat dikuasai oleh suatu negara melalui pendudukan.[1] Contoh terra nullius yang ada kini adalah:

Remove ads

Catatan kaki

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads