Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Terra nullius
istilah hukum internasional yang berarti wilayah yang tidak pernah menjadi subjek dari negara berdaulat manapun Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Terra nullius (pengucapan bahasa Inggris: [ˈtɛrə nʌˈlaɪ.əs]) adalah istilah dalam bahasa Latin yang berasal dari hukum Romawi, yang berarti "tanah tak bertuan". Istilah ini digunakan pada hukum internasional untuk wilayah tanpa kepemilikan dari suatu negara. Wilayah terra nullius dapat dikuasai oleh suatu negara melalui pendudukan.[1] Contoh terra nullius yang ada kini adalah:
Remove ads
Catatan kaki
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads