Kelurahan
pembagian administratif di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas.
Pembagian administratif Indonesia |
---|
![]() |
Antara III dan IV |
Lain-lain
|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |