Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.[1]
Remove ads
Sejarah Nomenklatur
Semenjak masih menjadi bagian dari Departemen Perhubungan dan pernah menjadi bagian dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal ini dikenal dengan nama Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, bahkan ketika Pemerintah membentuk Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Permenkominfo No. 01/P/M.Kominfo/04/2005, struktur Ditjen Postel diperkuat kembali. Berdasarkan Permenkominfo No. 17/Per/M.Kominfo/10/2010, Ditjen Postel dipecah menjadi dua yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Kedua Ditjen ini bertahan selama 14 tahun sebelum kemudian digabung kembali dengan nama yang sekarang ini.
Remove ads
Unit pelaksana teknis
Ringkasan
Perspektif
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, direktorat jenderal ini juga memiliki 27 unit Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) dan 8 unit Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Lokmon SFR) sebagai berikut:[2]
Remove ads
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads