Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Emirsyah Satar

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Emirsyah Satar
Remove ads

Emirsyah Satar (lahir 28 Juni 1959 ) adalah seorang ekonom Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia hingga mengundurkan diri pada 8 Desember 2014.[1] Sebagai Dirut Garuda Indonesia, ia digantikan oleh Arif Wibowo.[2]

Fakta Singkat [[Direktur Utama Garuda Indonesia]] ke-14, Presiden ...
Remove ads

Biografi

Ringkasan
Perspektif

Emirsyah Satar lahir dari pasangan Minangkabau. Ayahnya berasal dari Sulit Air, Solok dan ibunya berasal dari Bukittinggi. Ayahnya yang berprofesi sebagai diplomat, membuat hidupnya selalu berpindah-pindah. Satar lulus dari FEUI pada tahun 1986 dan mengawali kariernya sebagai auditor di kantor akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983. Dengan bekal pendidikan akuntansi yang dimilikinya, pada tahun 1985 ia memasuki dunia perbankan dengan menjadi Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank. Pada 2003 - 2005 ia menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama di PT Garuda Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia pada 2003. Ia mulai menjabat sebagai Direktur Utama pada 22 Maret 2005

Pada 8 Desember 2014, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Pengunduran diri Emirsyah lebih awal dari jadwal, karena sebenarnya jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015. Alasan utamanya adalah, ia ingin memberikan kesempatan kepada manajemen baru untuk bekerja sejak awal tahun.[3][4]

Remove ads

Penghargaan

  • The CNBC 2013 Travel Business Leader Award Asia Pacific [5]

Kontroversi

Pada 19 Januari 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap saat menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.[6] KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.[7] Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka penyuap Emirsyah. Dalam kaitan dengan kasus ini, Soetikno berperan sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Namun Soetikno tercatat juga sebagai co-founder PT Mugi Rekso Abadi (MRA).[8]

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads