Fardu

status hukum Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Fardu dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat Diarsipkan 2016-04-16 di Wayback Machine.). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).

Informasi lebih lanjut Ushul fikih ...
Tutup
Informasi lebih lanjut Islam ...
Tutup

Ain dan Kifayah

Fardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah. Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.

Ibadah Fardhu

Referensi


Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.