Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024 (selanjutnya disebut Pilgub NTB 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2025–2030.[2]

Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Gubernur periode 2018–2023, Zulkieflimansyah dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024.
Remove ads
Syarat ambang batas pencalonan
Ringkasan
Perspektif
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 65 kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, 13 kursi dari 65 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah 3.918.291 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (15,49%), Partai Gerindra (13,21%), PKS (10,73%), dan Partai Demokrat (8,57%).
Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat hasil Pemilu 2024.
Remove ads
Calon
Remove ads
Hasil rekapitulasi
Remove ads
Penetapan pasangan calon terpilih
![]() | ![]() |
Lalu Muhamad Iqbal Gubernur Terpilih |
Indah Dhamayanti Putri Wakil Gubernur Terpilih |
Pasangan calon nomor urut 2, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Pleno Terbuka pada 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2025.
Remove ads
Pelantikan pasangan calon terpilih
Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.[7]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads