Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Remove ads

Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024 (selanjutnya disebut Pilgub NTB 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2025–2030.[2]

Fakta Singkat Pemilih terdaftar, Kehadiran pemilih ...
Thumb
Daftar pasangan calon berikut foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi

Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur periode 2018–2023, Zulkieflimansyah dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024.

Remove ads

Syarat ambang batas pencalonan

Ringkasan
Perspektif

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 65 kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, 13 kursi dari 65 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah 3.918.291 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (15,49%), Partai Gerindra (13,21%), PKS (10,73%), dan Partai Demokrat (8,57%).

Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat hasil Pemilu 2024.

Informasi lebih lanjut No., Partai politik ...
Remove ads

Calon

Informasi lebih lanjut Sitti Rohmi Djalilah, W. Musyafirin ...
Remove ads

Hasil rekapitulasi

Informasi lebih lanjut Calon, Pasangan ...
Informasi lebih lanjut Kabupaten/Kota, Rohmi Firin ...
Remove ads

Penetapan pasangan calon terpilih

ThumbThumb
Lalu Muhamad Iqbal
Gubernur Terpilih
Indah Dhamayanti Putri
Wakil Gubernur Terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Pleno Terbuka pada 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2025.

Remove ads

Pelantikan pasangan calon terpilih

Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.[7]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads