Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

artikel daftar Wikimedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Remove ads

Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Barat Daya 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030.[1]

Fakta Singkat Pemilih terdaftar, Kehadiran pemilih ...

Pilgub Papua Barat Daya 2024 tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kepala daerah yang terpilih nantinya menjadi Gubernur Papua Barat Daya definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang saat ini dijabat oleh Muhammad Musa'ad.

Remove ads

Syarat ambang batas pencalonan

Ringkasan
Perspektif

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPR Papua Barat Daya dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Papua Barat Daya, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Papua Barat Daya adalah 440.826 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,38%), Partai Demokrat (14,26%), dan PDI Perjuangan (10,49%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya hasil Pemilu 2024.

Informasi lebih lanjut Nomor urut, Partai Politik ...
Remove ads

Calon

Ringkasan
Perspektif
Informasi lebih lanjut Abdul Faris Umlati, Petrus Kasihiw ...

Pada Selasa, 5 November 2024, KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur.[6] Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur. Tindakan ini melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016.

Pasal 71 (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan menggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam keterangannya, Abdul Faris menyatakan dirinya bersama partai koalisi menghormati keputusan tersebut kendati merasa tidak melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya akan fokus pada pengajuan banding di Mahkamah Agung.

Pada Selasa, 19 November 2024, MA mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati mengenai pembatalan pencalonan di Pilgub PBD. Majelis hakim Mahkamah Agung meminta KPU Papua Barat Daya untuk kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.[7]

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.[8]

"KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon," kata Idham di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati. Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.

"Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain," ujarnya.

Informasi lebih lanjut Gabriel Asem, Lukman Wugaje ...
Informasi lebih lanjut Elisa Kambu, Ahmad Nausrau ...
Informasi lebih lanjut Joppye Onesimus Wayangkau, Ibrahim Wugaje ...
Informasi lebih lanjut Bernard Sagrim, Sirajuddin Bauw ...
Remove ads

Hasil rekapitulasi

Informasi lebih lanjut Calon, Pasangan ...
Informasi lebih lanjut Kabupaten/Kota, Faris Petrus ...

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 1, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 12 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima pada 5 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025.[9]

Remove ads

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 3, Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya No. 10 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 6 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya.[10]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads